Lembaga
Kursus dan Lembaga Pelatihan merupakandua satuan pendidikan Nonformal seperti
yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) dijelaskan bahwa
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.Selain itu kembali diperlengkapdalam pasal 103
ayat (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam
rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi
vokasional dari peserta didik kursus.
Program-program
yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang
tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai berikut:
1. pendidikan kecakapan hidup;
2. pendidikan kepemudaan;
3. pendidikan pemberdayaan perempuan;
4. pendidikan keaksaraan;
5. pendidikan keterampilan kerja;
6. pendidikan kesetaraan dan/atau;
7. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
1. pendidikan kecakapan hidup;
2. pendidikan kepemudaan;
3. pendidikan pemberdayaan perempuan;
4. pendidikan keaksaraan;
5. pendidikan keterampilan kerja;
6. pendidikan kesetaraan dan/atau;
7. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
RENCANA SASARAN PENGEMBANGAN
0 comments:
Post a Comment