Oleh : Justisari
Justisiari P Kusuma,
Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia, menegaskan untuk menjadi konsultan
HKI relatif mudah, bisa dari beragam disiplin ilmu. Tetapi usai lulus dari
kuliah, si calon konsultan harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan HKI yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI bersama lembaga
pendidikan tertentu. “Ada pendidikannya, kurang lebih selama tiga bulan atau
empat bulan,” katanya.
Untuk bisa diangkat jadi
konsultan, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis ke Ditjen HKI
Kementerian Hukum dan HAM. Syarat yang harus dilampirkan selain foto, kartu
identitas, dan daftar riwayat hidup, adalah hasil tes bahasa Inggris dan surat
pernyataan bukan sebagai PNS. Tentu saja, ada biaya yang harus dikeluarkan.
Sang calon, harus sudah lulus pelatihan konsultan HKI.
Secara garis besar,
tutur Justisiari, konsultan HKI bertugas membantu pemilik HKI untuk mendapatkan
perlindungan hukum atas HKI nya. Mulai dari si konsultan mengidentifikasi
apakah suatu hasil karya investor tersebut bisa dilindungi sebagai HKI atau
tidak. Jika bisa, masuk dalam kategori yang mana, apakah paten, hak cipta,
merek atau desain industri.
Tugas berikutnya
adalah membantu pemilik HKI untuk mendaftarkan di kantor Ditjen HKI. Setelah
didaftarkan dan memperoleh perlindungan HKI, kemudian si konsultan membantu
pemeriksa HKI untuk melakukan komersialisasi. “Seperti, mendrafting perjanjian
lisensi, royalti, dan sebagainya, itu juga tugas konsultan HKI,” ujarnya.
Namun, ini semua
tergantung dari si pemilik HKI nya sendiri. Menurutnya, ada pemilik HKI yang
meminta bantuan dari konsultan HKI hanya separuh dari rangkaian tugas
konsultan. Tapi, ada juga pemilik HKI yang memanfaatkan jasa konsultan hingga
akhir dari rangkaian tugasnya, yaitu ketika terjadinya pelanggaran HKI oleh
seseorang, si konsultan tersebut memberi masukan bagaimana upaya hukum yang
paling efektif terhadap perlindungan HKI tersebut. “Kalau kebetulan konsultan
HKI itu juga seorang advokat, biasanya nanti dia juga bisa
membantu. Misalnya lapor polisi, gugat ke
pengadilan, seperti itu,” katanya.
Alumnus Fakultas
Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan banyak pengalaman yang didapat
seseorang apabila menjadi konsultan HKI. Misalnya, ketika ada penemuan baru,
dan konsultan tersebut bertugas memberikan perlindungannya, untuk didaftarkan,
si konsultan dapat belajar banyak dari penemuan tersebut. Karena pada saat
didaftarkan dan diisi formulirnya, dari situ konsultan dapat mengetahui
penemuan baru tersebut. “Misalnya, ada investor datang menemukan teknik untuk
membuat motor yang irit bensinnya, kita jadi belajar”.
Tapi, ada pula
masyarakat yang memandang sebelah mata terhadap profesi konsultan HKI, yakni
hanya dipandang menjadi tukang daftar saja. Padahal, jika dilihat dari awal
mulai identifikasi hingga pendaftaran perlindungan HKI dan akhirnya mengawal
produk apabila ada pelanggaran, konsultan HKI terlibat semuanya.
Di luar itu, maju
atau tidaknya perlindungan HKI lebih tergantung pada terjamin atau tidaknya
perlindungan hukum di Indonesia. Atas dasar itu pula yang membuat investor
tertarik untuk datang. Karena jika sudah terjamin perlindungan hukum HKI
tersebut, dan disertai konsultan Hki yang handal, sehingga para investor akan
tenang berinvestasi di Indonesia. “Ke depan itu, pembangunan itu tidak
semata-mata berasal dari modal yang bersifat fisik, tetapi modal intelektual
juga,” tegasnya.
Dengan pemahaman,
kami berharap siapa saja yang memiliki minat dan minat, bersedia kiranya untuk
menjadi konsultan pendidikan pertanian dan pariwisata.
sumber:http://hukumonline.com/berita/baca/lt4c9082f36e713/konsultan-hki-mitra-masyarakat-dan-pemerintah-sekaligus
0 comments:
Post a Comment