ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
BAB I
Nama, Lambang, azas dan lokasi
Pasal 1
Ayat 1
Lembaga ini bernama Lembaga Kursus & PelatihanSMART MULTI COURSE disingkat
menjadi “SMC”
Ayat 2
Lembaga ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai
sejak tanggal 11 Januari2014
Ayat 3
Organisasi/lembaga ini berkedudukan di RT/RW. 07/02 Kampung Kamasan Desa Kamasan Kec.
Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten
Ayat 4
Dapat membentuk cabang–cabang.
PASAL 2
Ayat 1
Azas landasan gerakan lembaga adalah Pancasila, UUD
1945 dan GBHN
Ayat 2
Visi dan Misi lembaga ini adalah : Kecerdasan dan kemandirian masyarakat
dengan kecakapan individu di era perkembangan globalisasi, pendidikan,
kewirausahaan, teknologi, Informasi dan komunikasi ke masa depan.
Ayat 3
Prinsip Usaha :
a. Usaha bersama
b. Guna
mensejahterakan pengelola dan pengurus
c. Bisnis oriented dan
pengembangan ilmu
Ayat 4
Maksud dari lembaga pendidikan dan kewirausaan SMART MULTI COURSE adalahterwujudnya
masyarakat yang mempunyai kecakapan hidup (life skill education )dan
jiwa kewirausahaan melalui pendidikan dan pelatihan yang didukung oleh sumber
daya yang berkualitas sarana yang memadai professional dan efisien,
Ayat 5
Tujuan dari lembaga pendidikan dan
kewirausaan SMART MULTI COURSE adalah :
a. Menjadikan masyarakat memiliki suatu kompetensi di berbagai bidang
baik pendidikan, keterampilan, kewirausahaan dalam kehidupannya.
b. Menjadikan Masyarakat memiliki kemampuan untuk berusaha sendiri secara mandiri.
c. Mengembangkan kepercayaan diri masyarakat dalam memasuki dunia kerja
d. untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang serasi, seimbang, selaras
antara kebutuhan material dan spiritual, untuk mencerdaskan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha
yang teratur, terencana dan berkesinambungan
PASAL 3
LAMBANG
Ayat 1
Ayat 2
Arti Lambang : S “Singkatan dari Smart”adalah pintar
dan cerdas, M “ Singkatan Dari Multi,” adalah banyak, C ” Singkatan dari Course
“ artinya Kursus. Betuk ukiran yang membentuk atap rumah adalah suatu tempat
untuk melakukan berbagai macam kegiatan kursus dan pelatihan yang dilakanakan
oleh LKP Smart Multi Course.
BENTUK,
SIFAT,PENGURUS DAN KEANGGOTAAN
PASAL 4
Ayat 1
Bentuk usaha adalah usaha bersama
ayat 2
Kelembagaan bersifat kekeluargaan, kebersamaan serta
bermusyawarah dalam melaksanakan kebijaksanaan dan mementingkan kesejahteraan
anggota dalam mengembangkan lembaga.
Ayat 3
Struktur pengurus lembaga pendidikan dan kewirausahaan
SMART MULTI COURSE terdiri dari :
Pendiri
|
:
|
1. Eman S.Pd
2. Irfan Wahyu, S.Pd
3. Ricky Fahrizal, S.Pd
4. Maman Tofyan, S.Pd
|
Penasehat
|
:
|
1. Chaerudin Aspa ( RK Kp Kamasan)
2. Muhlisin, SS
3. Parlin Susiyanto, A.Md
|
Pengurus
|
||
Ketua LKP
|
:
|
Eman, S.Pd
|
Sekretaris
|
:
|
Ricky Fahrizal, S.Pd
|
Bendahara
|
:
|
Irfan Wahyu, S.Pd
|
Devisi – Devisi
|
||
Koord. Divisi Diklat dan Litbang
|
:
|
Maman Tofyan, S.Pd
|
Koord. Divisi Pendidikan
|
:
|
Fathul Arifin, S.Pd
|
Perencana Program
|
:
|
Darusalam, S.Pd
|
Koord. Divisi Advokasi dan Kewirausahaan
|
:
|
Jamsa, SE
|
Koord. Divisi Pengembangan SDM, Marketing dan Promosi
|
:
|
Sanamin, S.Ag
|
Koord. Divisi Humas
|
:
|
Bahron Habi
|
Pasal 5
Ayat 1
PENGURUS
PENGURUS
Kepemimpinan dipegang oleh pemilik pribadi dan pengurusannya dijalankan
oleh karyawan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekertaris atau lebih,
seorang bendahara atau lebih.Ketua lembaga pendidikan kewirausaan ( LKP ),
berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga pendidikan kewirausaan ( LKP ),
baik didalam maupun diluar pengadilan, baik untuk tindakan pemilikan atau
tindakan pengurusan
Ayat 2
Sistem Keanggotaan
Lembaga Kursus & PelatihanSMART MULTI
COURSEberanggotakan Tenaga
Pendidik,Teknisi dan masyrakat yang tergabung dalam program peningkatan mutu
manajemen lembaga.
Pasal 6
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi
AD dan ART, ketetapan–ketetapan dan keputusan–keputusan lainnya serta menjaga
nama baik organisasi/Lembaga
(2) Setiap anggota biasa mempunyai
hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LKPSMART
MULTI COURSE
(3) Setiap anggota luar biasa
mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan SMART MULTI
COURSE‘
PASAL 7
Kehilangan Keanggotaan, Skorsing
Dan Pemberhentian
1.
Anggota kehilangan keanggotaannya karena
:
a.
Meninggal Dunia.
b.
Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.
Diberhentikan.
2.
Anggota dapat skorsing atau
diberhentikan apabila :
a.
Bertindak bertentangan dengan AD/ART
lembaga.
b.
Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik lembaga.
3.
Keputusan Skorsing atau pemberhentian
hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai
hal-hal yang luar biasa.
4.
Anggota yang terkena tindakan skorsing
atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk
itu.
BAB II
Pasal 8
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti
yang tercantum dalam pasal 3 diatas, Yayasan ini menjalankan usaha-usaha
diantaranya :
1.
Dalam bidang sosial yang meliputi :
a. Mendirikan dan / atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi
:
- Pendidikan Kecakapan hidup (PKH)
- Pendidikan Kepemudaan
- Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
- Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
- Lembaga Kursus Komputer, B. Inggris, Menjahit, Elektronik
- Lambaga Pelatihan- Mengadakan pendidikan kesetaraan
- Kelompok Belajar Usaha (KBU)
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
- Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) serta satuan pendidikan yang sejenis.
b. Sebagai lembaga konsultan pendidikan, pertanian dan pariwisata
c. Pemberian dan/atau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang
kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
d. Kursus mengemudi
e. Pariwisata Perhotelan.
- OPA Ojeg Pariwisata Anyar Cinangka
- Traveling
- Pembuatan dan promosi berbagai objek wisata
f. Sebagai lembaga konsultan pendidikan untuk semua jenjang
g. Pemberian dan/atau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang
kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
h. Pertanian dan peternakan.
2.
Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir
aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi
dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan
pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan
Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta
tidak mengikat
BAB III
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan
Keuangan LKPSMART MULTI COURSEdi peroleh dari Peserta Didik, iuran anggota,
pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan LKPSMART MULTI COURSE digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi
anggota, Peserta didik dan masyarakat
Pasal 11
Laporan Keuangan
Keuangan LKPSMART MULTI COURSE pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 12
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART LKPSMART MULTI COURSEdilakukan melalui
Musyawarah dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
(1) LKPSMART MULTI COURSEdinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3
Perwakilan Hadir melalui Musyawarah
(2) Jika SMART MULTI COURSE dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Pemilik Modal
dan Sebagian Ke Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten Serang
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 11Juni
2014 Kp. Kamasan RT. 06/02 Desa Kamasan Kec. Cinangka Kab. Serang Banten.
PENGAJUAN BADAN HUKUM
“ LKP SMART MULTI
COURSE“
Jl. Brigjen KH. Syam’un Kp. Kamasan
RT.06/02 Ds. Kamasan
Kec. Cinangka Kab. Serang Prp. Banten

terima kasih, sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasi dapat dijadikan referensi
ReplyDeleteterimakasih
ReplyDelete