//

Download

Download

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

BAB I
Nama, Lambang, azas dan lokasi
Pasal 1
Ayat 1
Lembaga ini bernama Lembaga Kursus & PelatihanSMART MULTI COURSE disingkat menjadi “SMC”
Ayat 2
Lembaga ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal  11 Januari2014
Ayat 3
Organisasi/lembaga ini berkedudukan di RT/RW. 07/02 Kampung Kamasan Desa Kamasan Kec. Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten
Ayat 4
Dapat membentuk cabang–cabang.
PASAL 2
Ayat 1
Azas landasan gerakan lembaga adalah Pancasila, UUD 1945 dan GBHN
Ayat 2
Visi dan Misi lembaga ini adalah : Kecerdasan dan kemandirian masyarakat dengan kecakapan individu di era perkembangan globalisasi, pendidikan, kewirausahaan, teknologi, Informasi dan komunikasi ke masa depan.
Ayat 3
Prinsip Usaha :
a.        Usaha bersama
b.       Guna mensejahterakan pengelola dan pengurus
c.        Bisnis oriented dan pengembangan ilmu
Ayat 4
Maksud dari lembaga pendidikan dan kewirausaan SMART MULTI COURSE adalahterwujudnya masyarakat yang mempunyai kecakapan hidup (life skill education )dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan dan pelatihan yang didukung oleh sumber daya yang berkualitas sarana yang memadai professional dan efisien,
Ayat 5
Tujuan dari lembaga pendidikan dan kewirausaan SMART MULTI COURSE adalah :
a.       Menjadikan masyarakat memiliki suatu kompetensi  di berbagai bidang baik pendidikan, keterampilan, kewirausahaan dalam kehidupannya.
b.       Menjadikan Masyarakat memiliki kemampuan untuk berusaha sendiri secara mandiri.
c.        Mengembangkan kepercayaan diri masyarakat dalam memasuki dunia kerja
d.       untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang serasi, seimbang, selaras antara kebutuhan material dan spiritual, untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan

PASAL 3
LAMBANG
Ayat 1
Lembaga pendidikan dan kewirausahaan SMART MULTI COURSE berlambang sebuah Rumah






Ayat 2
Arti Lambang : S “Singkatan dari Smart”adalah pintar dan cerdas, M “ Singkatan Dari Multi,” adalah banyak, C ” Singkatan dari Course “ artinya Kursus. Betuk ukiran yang membentuk atap rumah adalah suatu tempat untuk melakukan berbagai macam kegiatan kursus dan pelatihan yang dilakanakan oleh LKP Smart Multi Course.

BENTUK,  SIFAT,PENGURUS DAN KEANGGOTAAN
PASAL 4
Ayat 1
Bentuk usaha adalah usaha bersama
ayat 2
Kelembagaan bersifat kekeluargaan, kebersamaan serta bermusyawarah dalam melaksanakan kebijaksanaan dan mementingkan kesejahteraan anggota dalam mengembangkan lembaga.

Ayat 3
Struktur pengurus lembaga pendidikan dan kewirausahaan SMART MULTI COURSE terdiri dari :
Pendiri
:
1.     Eman S.Pd
2.     Irfan Wahyu, S.Pd
3.     Ricky Fahrizal, S.Pd
4.     Maman Tofyan, S.Pd
Penasehat
:
1.      Chaerudin Aspa ( RK Kp Kamasan)
2.      Muhlisin, SS
3.      Parlin Susiyanto, A.Md
Pengurus


Ketua LKP
:
Eman, S.Pd
Sekretaris
:
Ricky Fahrizal, S.Pd
Bendahara
:
Irfan Wahyu, S.Pd



Devisi – Devisi


Koord. Divisi Diklat dan Litbang
:
Maman Tofyan, S.Pd
Koord. Divisi Pendidikan
:
Fathul Arifin, S.Pd
Perencana Program
:
Darusalam, S.Pd
Koord. Divisi Advokasi dan Kewirausahaan
:
Jamsa, SE
Koord. Divisi Pengembangan SDM, Marketing dan Promosi
:
Sanamin, S.Ag
Koord. Divisi Humas
:
Bahron Habi

Pasal 5
Ayat 1
PENGURUS
Kepemimpinan dipegang oleh pemilik pribadi dan pengurusannya dijalankan oleh karyawan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekertaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih.Ketua lembaga pendidikan kewirausaan ( LKP ), berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga pendidikan kewirausaan ( LKP ), baik didalam maupun diluar pengadilan, baik untuk tindakan pemilikan atau tindakan pengurusan
Ayat 2
Sistem Keanggotaan
Lembaga Kursus & PelatihanSMART MULTI COURSEberanggotakan Tenaga Pendidik,Teknisi dan masyrakat yang tergabung dalam program peningkatan mutu manajemen lembaga.





Pasal 6
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1)   Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan–ketetapan dan keputusan–keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi/Lembaga
(2)    Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LKPSMART MULTI COURSE
(3)    Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan SMART MULTI COURSE‘

PASAL 7
Kehilangan  Keanggotaan, Skorsing Dan Pemberhentian
1.         Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a.                   Meninggal Dunia.
b.                   Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.                    Diberhentikan.

2.         Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
a.               Bertindak bertentangan dengan AD/ART lembaga.
b.               Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.

3.         Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.

4.         Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.

BAB II
Pasal 8
RUANG LINGKUP KEGIATAN
      Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum  dalam pasal 3 diatas,  Yayasan ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
1.                   Dalam bidang sosial yang meliputi :
a.    Mendirikan dan / atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi :
-          Pendidikan Kecakapan hidup (PKH)
-          Pendidikan Kepemudaan
-          Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
-          Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
-          Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
-          Lembaga Kursus Komputer, B. Inggris, Menjahit, Elektronik
-          Lambaga Pelatihan-          Mengadakan pendidikan kesetaraan
-          Kelompok Belajar Usaha (KBU)
-          Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
-          Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) serta satuan pendidikan yang sejenis.
b.   Sebagai lembaga konsultan pendidikan, pertanian dan pariwisata 
c.  Pemberian dan/atau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
d.   Kursus mengemudi
e.   Pariwisata Perhotelan.
-   OPA Ojeg Pariwisata Anyar Cinangka
- Traveling
- Pembuatan dan promosi berbagai objek wisata
f.    Sebagai lembaga konsultan pendidikan untuk semua jenjang
g. Pemberian dan/atau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
h.   Pertanian dan peternakan.






2.                   Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat

BAB III
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan
Keuangan LKPSMART MULTI COURSEdi peroleh dari Peserta Didik, iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum



Pasal 10
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan LKPSMART MULTI COURSE digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota, Peserta didik dan masyarakat

Pasal 11
Laporan Keuangan
Keuangan LKPSMART MULTI COURSE pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember

PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 12
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART LKPSMART MULTI COURSEdilakukan melalui Musyawarah dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
(1) LKPSMART MULTI COURSEdinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Hadir melalui Musyawarah
(2)  Jika SMART MULTI COURSE dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Pemilik Modal dan Sebagian Ke Lembaga Sosial yang ada di   Kabupaten Serang
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 11Juni 2014 Kp. Kamasan RT. 06/02 Desa Kamasan Kec. Cinangka Kab. Serang Banten.
















PENGAJUAN BADAN HUKUM
“ LKP SMART MULTI COURSE“

Jl. Brigjen KH. Syam’un Kp. Kamasan RT.06/02 Ds. Kamasan
 Kec. Cinangka Kab. Serang Prp. Banten




3 comments:

 
Top