Saat ini mungkin tidak sedikit lembaga yang tidak
memiliki ijin operasional, dengan artikel ini diharapakan kita mulai menata
lembaga kita dengan membuat ijin operasional.
Sebagaimana kami
pahami, kursus/pelatihan merupakan
salah satu bentuk satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini didasarkan pada
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (“UU No. 20/2003”) juncto Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (“PP No. 17/2010”). Sebagai satuan
Pendidikan Non Formal, kursus/pelatihan memiliki fungsi untuk mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No.
20/2003 juncto Pasal 102 ayat (1) PP No. 17/2010.
Satuan
Pendidikan Non Formal wajib memiliki izin dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pasal 62 ayat (1) UU No. 20/2003).
Sebagai tambahan, satuan Pendidikan Non Formal juga memerlukan akreditasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (“PP No. 19/2005”).
Disamping itu,
selain wadah/tempat pendidikan yang wajib memiliki izin
operasional, para pembimbing dan pengelola kursus/pelatihan juga wajib memenuhi
standar pembimbing dan pengelola yang berlaku secara nasional. Detail standar
kualifikasi dimaksud dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus
dan Pelatihan (“Permendiknas No. 41/2009”) dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola
Kursus (“Permendiknas No. 42/2009”).
Terkait dengan
pertanyaan Saudara yang menyelenggarakan kursus dengan menggunakan nama tempat
usaha lainnya, pada dasarnya hal tersebut tidak
diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada ketentuanPasal 5 ayat 1
(a) Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang mewajibkan
suatu usaha wajib disesuaikan atau sama dengan kegiatan
usahanya:
“SIUP dilarang
digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan
dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP.”
Selanjutnya,
dapat kami sarankan agar Saudara mendirikan Lembaga Kursus/Pelatihan (“LKP”)
yang terpisah dari tempat usaha sebelumnya. Hal ini bertujuan agar Saudara
memiliki LKP yang mandiri dan jelas secara legalitas, tentunya sertifikat hasil
pelatihan yang Saudara berikan akan lebih kredibel, dalam artian kualitas dari
LKP Saudara akan lebih dipercaya, sehingga dapat meningkatkan jumlah peserta
didik LKP Saudara.
Demikian jawaban
kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar
Hukum:
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikanyang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009
tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan;
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola
Kursus;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang pendirian
Satuan Pendidikan Non Formal;
8. Peraturan
Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan
Penutupan Lembaga Pendidikan.
0 comments:
Post a Comment