Ada pribahasa mengatakan tak kenal
maka tak sayang, hal ini bukan saja dalam hubungannya antara manusia dan
manusia melainkan untuk memahami sutu lembaga termasuk kursusus, kita harus tahu
apa itu kursus ?,Apa dasar penyelenggaraannya ?, termasuk tujuannya.Dan hal-hal
lain yang harus kita ketahui kaitanya dengan pengelolaan lembaga kursus dan
pelatihan.Buat semua teman pengelola lembaga kursus mari bergabung dan saling membantu agar semua potensi yang ada di masyarakat dapat kita kembangkan secara optimal. Setiap individu memiliki kepercayaan untuk tumbug, berkembang dam mandiri.
- Apa
kursus dan pelatihan itu?
Pada
pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa kursus dan
pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan,standar kompetensi,
pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.
- Apa dasar penyelenggaraan kursus
dan pelatihan?
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 26 ayat 5: Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Apa tujuan kursus dan pelatihan?
Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, maka kursus dan pelatihan diselenggarakan
dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan
hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja,
usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
kepada masyarakat yang mebutuhkan.
- Siapakah sasaran kursus dan
pelatihan?
Kursus diselenggarakan bagi peserta didik
(masyarakat yang usianya tidak dibatasi, tidak dibedakan jenis kelaminya, dan
jumlah disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar yang efektif), yang
memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Apa alasan masyarakat ikut kursus
dan pelatihan?
Alasan masyarakat mengikuti kursus dan
pelatihan yaitu ingin memperoleh pendidikan berkelanjutan yang dapat ditempuh
dalam waktu singkat serta hasilnya dapat langsung dirasakan dalam kehidupan
sehari-hari. Keterampilan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk : 1)
mengembangkan minat dan bakat; 2) mencari pekerjaan, 3) mengembangkan profesi;
4) berusaha mandiri (wiraswasta); 5) pengembangan karier; 6) untuk memperkuat
kegiatan pendidikan, dan 7) dapat juga untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi.
- Apa bedanya lembaga kursus dan pelatihan
dengan program kursus dan pelatihan?
Lembaga kursus dan pelatihan merupakan
Satuan Pendidikan Pendidikan Luar Sekolah (Nonformal) yang diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja
mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang
lebih tinggi. Sedangkan program kursus dan pelatihan adalah jenis keterampilan
yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF dalam hal ini lembaga kursus dan
pelatihan atau satuan pendidikan lain. Dalam setiap lembaga kursus dan
pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan pelatihan.
- Siapa saja yang dapat
menyelenggarakan kursus?
Pada dasarnya penyelenggara kursus dan
pelatihan adalah seluruh masyarakat yang berminat untuk menyelenggarakan kursus
dan pelatihan, baik secara perorangan maupun kelompok, sepanjang memenuhi
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan (memperoleh izin dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat).
- Apa yang dimaksud dengan LKP?
Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah
satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat
yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap
untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Apa dasar pendirian LKP?
Dasar pendrian LKP adalah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 62 tentang pendirian satuan pendidikan. Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, system evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.
Pasal 50 tentang Pengelolaan Pendidikan
Ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.
- Apakah mendirikan LKP harus izin?
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 62
Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal
dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah
Daerah
Ayat
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi
serta manajemen dan proses pendidikan.
Perizinan adalah suatu ketetapan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan pada tingkat
Kabupaten/Kota untuk memberikan legalitas atau pengakuan dan persetujuan resmi
atas status penyelenggaraan kursus dan pelatihan dalam melaksanakan
programnya. Pengaturan perizinan lembaga kursus dilakukan dengan tujuan:
programnya. Pengaturan perizinan lembaga kursus dilakukan dengan tujuan:
- Memudahkan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam mengadakan pembinaan yang
mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi, serta
pengawasan secara tertib, teratur dan terarah terhadap setiap jenis
kursus dan pelatihan;
- Memelihara
dan meningkatkan mutu pendidikan yang serasi dengan tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dunia
usaha/industri;
- Mengarahkan,
menyerasikan, dan mengembangkan program pendidikan nonformal guna
menunjang suksesnya program pembangunan;
- Melindungi
lembaga kursus dan pelatihan dari tindakan di luar peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Melindungi warga masyarakat dari
penyalahgunaan penyelenggararaan kursus dan pelatihan yang mengakibatkan
kerugian;
- Memberikan tanggung jawab hukum
kepada lembaga kursus dan pelatihan.
- Kemana dan bagaimana mendirikan
LKP?
Masyarakat yang berminat untuk
menyelenggarakan LKP dapat mengajukan proposal pendirian LKP secara lengkap
dengan melampirkan bukti-bukti fisik sesuai persyaratan yang ditetapkan ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, u.p. Subdin yang menangani PLS.
Persyaratan pendirian LKP adalah:
Persyaratan pendirian LKP adalah:
- Bukti
diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara yang masih berlaku;
- Bukti
kepemilikan/sewa tempat;
- Data
kapasitas daya tampung peserta didik;
- Rencana
pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun ke depan;
- Data
sarana dan prasarana yang dimiliki termasuk status gedung yang digunakan
untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan;
- Rencana
program yang akan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) jenis;
- Akta
notaris pendirian badan hukum;
- Struktur
Organisasi/daftar nama;
- Riwayat
hidup penyelenggara atau anggota pengurus badan hukum yang
menyelenggarakan program kursus.
- Apa
standar minimal (kelayakan) membuka LKP?
Standar minimal (kelayakan) membuka LKP adalah:
- Isi
pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan
berorientassi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul
bahan ajar;
- Pendidik
dan Tenaga Kependidikan, meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi
masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan
bidangnya;
- Sarana
dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori,
ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan
ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai;
- Pembiayaan,
meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung
terselenggaranya program pendidikan;
- Manajemen
meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan
terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan
f. Proses pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
0 comments:
Post a Comment