Pengertian Kesetaraan
Sebagai pengelola pendidikan
kesetaraan tentunya kami harus memberikan gamabaran kepada semua pembaca blog
dan WEB site “LKP SMART MULTI COURSE”
apa itu pendidikan kesetraan ?
Pendidikan kesetaraan merupakan pintu
masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan
anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi
program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi
setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan
kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini
diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat
(6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan
dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang
beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia
produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga
masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan
beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut
adalah:
Pemerataan dan perluasan akses
pendidikan,
Peningkatan mutu, relevansi dan daya
saing, dan
Penguatan tata kelola, akuntabilitas,
dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan
non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk
Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya
berupa sub – direktorat pada
Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan
melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting
dan sangat signifikan dalam memberikan layanan
pendidikan bagi mereka yang putus
sekolah, anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
a. Pengertian Dasar
Pendidikan Kesetaraan merupakan
pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara
SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional peserta didik.
Hasil pendidikan nonformal dapat
sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses
penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003
Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).Setiap peserta didik yang lulus ujian
kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama
dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat
mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C
mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki
lapangan kerja.
b. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
Memperluas akses Pendidikan Dasar 9
tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
Memperluas akses Pendidikan Menengah
melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya
saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
Menguatkan tata kelola, akuntabilitas
dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
c. Standar Kompetensi
Standar kompetensi lulusan yang ingin
dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada
kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan
dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau
pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
Kecerdasan lain disamping kecerdasan
logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas
ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.
Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang
belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Kelompok masyarakat yang membentuk
komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah
atau komunitas e- learning.
Penduduk yang terkendala ke jalur
formal karena berbagai hal berikut:
Potensi khusus seperti pemusik,
atlet, pelukis dll,
Waktu seperti pengrajin, buruh, dan
pekerja lainnya,
Geografi seperti etnik minoritas,
suku terasing dan terisolir,
Ekonomi seperti penduduk miskin dari
kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah
tangga, dan tenaga kerja wanita,
Keyakinan seperti warga pondok
pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah
sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
e. Sasaran Pencapaian
Sasaran utama pendidikan kesetaraan
adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
Sebagian usia sekolah sebagai layanan
khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
f. Karakteristik Sasaran
Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44 tahun,
yang terdiri dari dua kelompok :
Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di
atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang
tidak sekolah SD/MI.
Kelompok usia 16-18
tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus
SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
g. Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat
dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah,
masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat
peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang
layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan
Non Formal) seperti:
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) , Pusat kegiatan Belajar Masyakat
(PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan,
Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial
Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha,
Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
h. Kualifikasi Akademik
Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II
dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
Guru SD/MI untuk Paket A, guru
SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
Tenaga lapangan Dikmas untuk latar
belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
Kyai, ustadz di pondok pesantren dan
tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
Nara Sumber Teknis (NST)dengan
kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang
diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
i. Peserta Didik
PAKET A:
Belum menempuh pendidikan di SD,
dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
Putus sekolah dasar,
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan
keyakinan)
PAKET B:
Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh
pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
Putus SMP/MTs,
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan
keyakinan)
PAKET C:
Lulus Paket B/SMP/MTs,
Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan
keyakinan)
Bagi yang berminat silahkan datang ke
LKP SMC Kamasan
0 comments:
Post a Comment