SIPANTA NEWS (Informasi Pendidikan & Pariwisata) :
Dilansir dari
Radar Banten 1/03/2016 : Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud)
tidak main-main dalam menindak kekerasan kepada peserta didik di Sekolah, walaupun
guru sekalipun pelakunya.Ancaman ini bisa dilakukan pada pemotongan tunjangan
profesi guru (TPG).Sampai pencopotan sebagai pendidik.Regulasi pencegahan dan
penanggulangan kekerasan dilingkunan Sekolah itu tertuang dalam
permendikbud 92/2015.Namun, ketentuan
teknis pemotongan tunjangan itu belum ditentukan.Sekjen Federasi Serikat Guru
Refublik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mendukung penceggahan kekerasan di
Sekolah.” Baik itu kepada Siswa, maupun kepada Gurunya sendiri,” katanya,
didiskusi panel Sekolah aman anti kekerasan di Jakarta, kemarin Retno juga
berpesan agar kemendikbud benar-benar total mengawal pencegahan kekerasan kepada siswa.Dia
berharap, yang dikontrol kemendikbud itu adalah sistem.Menyisir dari dinas
pendidikan ke lembaga-lembaga pendidikan.Retno keberatan jika reggulasi hanya
menembaag guru, tanpa memberikan sanksi kepada ddinaas pendidikan atau
leembbaga terkait lainnya.
Anggota komisi X
(Bidang Pendidikan) DPR RI Venna Melinda yang ikut dalam diskusi mengatakan,
zaman sekarang sudah berubah.Jadi wujud pemberian sanksi juga harus berubah
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.