//

Download

Download


SIPANTA NEWS (Informasi Pendidikan & Pariwisata) :
Dilansir dari Radar Banten 1/03/2016 : Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) tidak main-main dalam menindak kekerasan kepada peserta didik di Sekolah, walaupun guru sekalipun pelakunya.Ancaman ini bisa dilakukan pada pemotongan tunjangan profesi guru (TPG).Sampai pencopotan sebagai pendidik.Regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan dilingkunan Sekolah itu tertuang dalam permendikbud  92/2015.Namun, ketentuan teknis pemotongan tunjangan itu belum ditentukan.Sekjen Federasi Serikat Guru Refublik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mendukung penceggahan kekerasan di Sekolah.” Baik itu kepada Siswa, maupun kepada Gurunya sendiri,” katanya, didiskusi panel Sekolah aman anti kekerasan di Jakarta, kemarin Retno juga berpesan agar kemendikbud benar-benar total mengawal  pencegahan kekerasan kepada siswa.Dia berharap, yang dikontrol kemendikbud itu adalah sistem.Menyisir dari dinas pendidikan ke lembaga-lembaga pendidikan.Retno keberatan jika reggulasi hanya menembaag guru, tanpa memberikan sanksi kepada ddinaas pendidikan atau leembbaga terkait lainnya.

Anggota komisi X (Bidang Pendidikan) DPR RI Venna Melinda yang ikut dalam diskusi mengatakan, zaman sekarang sudah berubah.Jadi wujud pemberian sanksi juga harus berubah

0 comments:

Post a Comment

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

 
Top