Pada era reformasi pancasiladi
kembalikan kepada fungsi poko sebagai dasar negara melalui Tap MPR
No.XIII/MPR/1998.Dengan dikembalikanya pancasila sebagai dasar negara, maka
tidaada lagi hegemoni idiologi oleh negara
yang telah mengikibatkan berkembangnya praktek KKN dan tidak demokratis.
Kehidupan demokratis dikembalikan kepada era multi partai dengan kebebasan
untuk meyakini paham-paham idiologi yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Idiologi partai tersebut diharapkan memperkuat watak pancasila sebagai idiologi
terbuka yang senantiasa berkembang secara dinamis.
Download
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment