Oleh : Eman
Apapun yang kita kerjakan, tentunya
memiliki tujuan dan alasan serta dasar yang jelas adapun beberapa landasan
hukum kegiatan pengembangan diri di sekolah adalah :
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik.Pasal
3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik, dan pasal 4 ayat 4 (4) bahwa pendidikan diberikan dengan
keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik
dalam proses pembelajaran .
2. Peraturan
pemerintah nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 5 s/d
18 tentang standar inti pendidikan Dasar dan menengah.
3.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah,
yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum tiap
satuan pendidikan.
4. Dasar tandarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh
Direktorat jendral Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang member arah penegembangan
profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.
Kalau kita simpulkan dari paparan di
atas, apapun yang dibuat dan produk dari sebuah aturan itu jelas harus
dilaksanakan.Namun saat ini banyak orang yang beranggapan bahwa pengembangan
diri itu sunah, atau istilah lain yang dijadikan alasan untuk tidak melakukan
pengembangan diri di Sekolahnya.Padahal kalau kita menganggap aturan sebagai
sandaran dan kemudian menjadikan sandaran sebagai amanat, kalau ada yang tidak
dilaksanakan berarti pelanggaran dan penyimpangan atas sebuah aturan berarti
logikanya kita juga tidak usah menuntut hak, karena ada komponen kewajiban yang
tidak terpenuhi.Intinya pengembangan diri di sekolah dari setiap satuan
pendidikan, mutlak harus dilakukan dengan memprioritaskan struktur kurikulum
utama yang dimuat dalam BNSP.Kalau saja dimulai dari sekarang kita sudah
melakukan pengembangan diri sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki peserta
didik, tidak aka nada lagi anak yang mengungkakkan cita-cita asal-asalan.Karena
Cita-citanya adalah potensinya yang diketahui dan dibantu dikembangkan oleh
Bapak dan Ibu guru sebagai pendidik.
0 comments:
Post a Comment