//

Download

Download


Oleh : Eman

Apapun yang kita kerjakan, tentunya memiliki tujuan dan alasan serta dasar yang jelas adapun beberapa landasan hukum kegiatan pengembangan diri di sekolah adalah :
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik.Pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan pasal 4 ayat 4 (4) bahwa pendidikan diberikan dengan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran .
2. Peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 5 s/d 18 tentang standar inti pendidikan Dasar dan menengah.
3. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum tiap satuan pendidikan.
4. Dasar tandarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat jendral Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang member arah penegembangan profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.

Kalau kita simpulkan dari paparan di atas, apapun yang dibuat dan produk dari sebuah aturan itu jelas harus dilaksanakan.Namun saat ini banyak orang yang beranggapan bahwa pengembangan diri itu sunah, atau istilah lain yang dijadikan alasan untuk tidak melakukan pengembangan diri di Sekolahnya.Padahal kalau kita menganggap aturan sebagai sandaran dan kemudian menjadikan sandaran sebagai amanat, kalau ada yang tidak dilaksanakan berarti pelanggaran dan penyimpangan atas sebuah aturan berarti logikanya kita juga tidak usah menuntut hak, karena ada komponen kewajiban yang tidak terpenuhi.Intinya pengembangan diri di sekolah dari setiap satuan pendidikan, mutlak harus dilakukan dengan memprioritaskan struktur kurikulum utama yang dimuat dalam BNSP.Kalau saja dimulai dari sekarang kita sudah melakukan pengembangan diri sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki peserta didik, tidak aka nada lagi anak yang mengungkakkan cita-cita asal-asalan.Karena Cita-citanya adalah potensinya yang diketahui dan dibantu dikembangkan oleh Bapak dan Ibu guru sebagai pendidik.

0 comments:

Post a Comment

 
Top